Bojonegoro - Operator migas Blok Cepu di Bojonegoro, Mobil Cepu Limited (MCL)memanfaatkan tanah "solo valley werken" seluas 4,8 hektare di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, untuk membangun fasilitas produksi yang dijadwalkan rampung 2013. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah (PPSDA) Bengawan Solo di Bojonegoro, Pudjo Buntoro, Senin mengatakan, MCL selaku operator migas Blok Cepu sudah mengajukan izin untuk memanfaatkan tanah "solo valley werken" seluas 4,8 hektare di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Juli 2010 lalu. Namun, pemanfaatan tanah tersebut masih menunggu turunnya izin dari Gubernur Jawa Timur, lewat Dinas Pengairan Jatim. Dasar dikeluarkannya izin, lanjutnya, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak, di antaranya Perum Jasa Timur I Malang, Balai Besar Bengawan Solo di Solo Jateng. Rekomendasi itu, untuk melihat sejauh mana pemanfaatan tanah solo valley werken yang merupakan tanah negara yang dibebaskan Belanda itu, tidak menganggu pola pemanfaatan air Bengawan Solo. "Izin dari Perum Jasa Tirta Malang belum turun," katanya tanpa merinci penyebab belum turunnya rekomendasi itu. Menjawab pertanyaan, Pudjo mengakui, tanah solo werken seluas 4,8 hektare tersebut, dalam penguasaan seseorang yang kemudian menggarap tanah itu sebagai lahan pertanian. "Dengan tidak mendapatkan izin yang baru, secara otomatis tanah beralih kepada pihak yang memperoleh izin," ucapnya, menambahkan. Ketika mendapatkan informasi penggarap tanah keberatan, Pudjo mengatakan, tidak tahu pasti."Coba tanyakan kepada staf saya yang menangani tanah itu, yang lebih tahu," ujarnya, mengelak memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh, pihak tim pembebasan tanah Blok Cepu, sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan yang menguasai tanah solo valley werken seluas 4,8 hektare itu. Hanya saja, dalam pertemuan itu, penguasa tanah bersedia melepas tanah itu, dengan syarat tanahnya seluas 10 hektare yang berada di dekat lokasi tanah solo valley werken di Desa Bonorejo itu, harus dibeli MCL. Menurut Pudjo, tanah solo valley werken merupakan tanah negara, bukan dikuasai seseorang. Pemanfaatannya berdasarkan izin, sehingga kalau izin tidak diperpanjang berarti orang itu tidak berhak atas tanah itu."Setelah itu, yang menguasai tanah izinnya tidak diperpanjang," katanya, menegaskan. Dalam pembangunan fasilitas produksi migas Blok Cepu di Bojonegoro, MCL membutuhkan lahan seluas 400 hektare. Selain memanfaatkan tanah milik masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Ngasem, yang sudah berhasil dibebaskan, pembangunan fasilitas produksi puncak minyak Blok Cepu 165 ribu barel per hari tersebut, juga memanfaatkan tanah kas desa dan tanah solo valei werken.


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026