Pamekasan (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifuddin membantah institusinya telah memfasilitasi praktik jual beli kios kepada warga di sejumlah pasar tradisional di wilayah itu.
"Kabar tentang praktik jual beli kios di sejumlah pasar di Pamekasan itu tidak benar. Secara kelembagaan, kami tidak pernah memfasilitasi kegiatan tersebut," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Sebelumnya, kabar yang berkembang di sebagian pedagang pasar di Pamekasan seperti Pasar Tradisional 17 Agustus di Kelurahan Bugih, jual beli kios pedagang itu atas persetujuan Disperindag Pamekasan.
Kios dijual antara Rp80 juta hingga Rp150 juta, bergantung pada letak dan nilai strategis kios dari nilai awal Rp37 juta.
Sjaifuddin menjelaskan, kios-kios yang dibangun pemerintah yang ada di berbagai pasar tradisional tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik milik para pedagang yang menempati kios tersebut.
"Karena itu, kita tidak mungkin memfasilitasi praktik yang seperti itu," katanya.
Ia juga membantah terkait pengakuan sejumlah pedagang di Pasar 17 Agustus yang menyebutkan bahwa warga yang hendak melakukan praktik jual beli kios harus menghubungi pejabat tertentu di lingkungan Disperindag Pemkab Pamekasan.
Dugaan kasus jual beli kios pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan ini sempat viral di sejumlah platform media sosial dan pesan berantai melalui aplikasi whatshAp.
"Tapi kalau memang nantinya ada oknum Disperindag Pamekasan ini yang memang menjadi mediator, jelas akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin, menegaskan.
Kabar tentang praktik jual beli kios pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan sebelumnya juga terjadi di Pasar Tradisional Kolpajung, serta sejumlah pasar tradisional lain di Pamekasan.
Pasar Tradisional 17 Agustus yang terletak di Kelurahan Bugih, Pamekasan ini merupakan satu dari 13 pasar tradisional yang dikelola Pemkab Pamekasan dengan sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp2 miliar per tahun. (*)
Disperindag Pamekasan bantah fasilitasi jual beli kios pasar tradisional
Senin, 5 Desember 2022 20:23 WIB
Kabar tentang praktik jual beli kios di sejumlah pasar di Pamekasan itu tidak benar. Secara kelembagaan, kami tidak pernah memfasilitasi kegiatan tersebut