Sumenep - Sembilan anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, disidang internal, baik disiplin maupun komisi kode etik profesi karena melakukan pelanggaran.
"Hingga pertengahan tahun ini tercatat sembilan personel kami yang nakal atau melakukan pelanggaran. Semuanya sedang dan telah disidang, baik sidang disiplin maupun sidang komisi kode etik profesi (KKEP)," kata Kapolres Sumenep AKBP Susanto, Sabtu.
Tujuh dari sembilan polisi itu dinilai hanya melakukan pelanggaran disiplin dan selanjutnya disidang disiplin.
"Sementara dua anggota lainnya terhitung melakukan pelanggaran berat, yakni disiplin dan pidana. Sehingga, dua personel tersebut diproses ke sidang KKEP," paparnya.
Susanto menjelaskan, polisi yang dibawa ke sidang KKEP karena pelanggaran yang dilakukannya masuk kategori berat itu, terancam dipecat tidak dengan hormat.
"Proses sidang KKEP bagi dua anggota tersebut masih berjalan. Putusannya bisa dipecat dengan hormat atau tidak dengan hormat. Itu memang risiko yang harus ditanggung oleh polisi yang melakukan pelanggaran berat," ujarnya mengungkapkan.
Ia juga mengemukakan, secara kelembagaan, pihaknya tidak pernah menginginkan anggotanya dipecat dari kesatuan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, karena melakukan pelanggaran berat.
"Kami selalu mengimbau kepada anggota supaya menjalankan tugas sebagaimana kewajibannya. Jangan lalai dalam bertugas, apalagi sampai melakukan pelanggaran berat dan diproses ke sidang KKEP," katanya menuturkan.
Pada 22 April lalu, Kapolres Sumenep AKBP Susanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Dandy Purwanto yang berpangkat Brigadir.
Dandy Purwanto diputus dipecat dengan tidak hormat dalam sidang KKEP pada akhir 2010 karena beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.