Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi guna menilai ketaatan badan publik terhadap Undang-undang dalam melakukan layanan informasi.
Komisioner KI Jatim Ahmad Nur Aminuddin mengatakan sebelumnya telah membagikan sebanyak 345 Self Assesment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh instansi di kabupaten/kota se-Jatim.
"SAQ ini kami sebar untuk mengukur tingkat kepahaman badan publik sesuai yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi/ PerKI)," katanya di sela kunjungan di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, sampai sekarang hanya 40 persen atau sebanyak 145 badan publik yang telah mengembalikan SAQ. Termasuk salah satunya KPU sebagai badan publik vertikal.
Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyatakan optimistis akan menjadi badan publik dengan status informatif.
"Kami optimistis karena KPU Jatim telah menyediakan informasi dan melakukan layanan sesuai dengan aturan," katanya.