Malang, Jawa TImur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan skema penggunaan mobil listrik setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Kamis, mengatakan bahwa ada sejumlah langkah yang disiapkan terkait penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas tersebut, salah satunya adalah dengan skema menyewa pada pihak ketiga.
"Mungkin bisa mengadopsi seperti yang dilakukan Surabaya, yakni menyewa kendaraan itu kepada pihak ketiga," katanya.
Didik menjelaskan dengan menggunakan skema sewa kendaraan listrik pada pihak ketiga tersebut, akan lebih efisien terkait penggunaan anggaran. Dengan skema itu, pemerintah daerah bisa menentukan dan mengatur besaran anggaran dalam kurun waktu tertentu.
Menurut dia, skema menyewa kendaraan listrik tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan jika pemerintah daerah harus membeli kendaraan tersebut. Pembelian kendaraan listrik, masih dirasa cukup berat karena kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).
"Ini memang menjadi ketentuan pusat, tapi satu, kaitannya dengan kemampuan anggaran. Hampir semua daerah APBD terbatas, sehingga belum sampai ke sana (pembelian mobil listrik)," ucapnya.
Ia menambahkan salah satu hal yang menjadi pertimbangan mendasar untuk penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, adalah wilayah Kabupaten Malang yang cukup luas dan memiliki medan yang tidak mudah.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas termasuk untuk mempersiapkan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya.
"Wilayah Kabupaten Malang itu memiliki kontur yang cukup sulit, ada wilayah pegunungan. Itu juga yang menjadi bahan pertimbangan. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemkab Malang siapkan skema penggunaan kendaraan listrik
Kamis, 22 September 2022 17:02 WIB