Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah mendalami pemetaan potensi kerja sama dalam mendukung aktivitas pelaku ekonomi kreatif melalui penyediaan infrastruktur dengan berbagai pihak termasuk lintas kementerian/lembaga terkait, sektor swasta maupun pemangku kepentingan lain.
“Saat ini kami masih dalam tahap pemetaan potensi kerjasama untuk penyediaan infrastruktur dalam mendukung aktivitas pelaku ekonomi kreatif, baik dengan kementerian/lembaga terkait, sektor swasta, maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Direktur Fasilitasi Infrastruktur Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Fahmy Akmal melalui keterangan resmi, Rabu.
Fahmy mengatakan infrastruktur digital dapat diterapkan pada daerah kawasan kreatif di kabupaten/kota di Indonesia untuk mendukung potensi ekonomi kreatif mulai dari daerah.
Ia mengatakan infrastruktur digital dapat diterapkan di semua daerah yang memiliki potensi ekraf tidak hanya pada produk yang berbasis digital namun juga dapat meningkatkan nilai tambah pada potensi ekraf berbasis budaya, desain dan media.
"Tidak terdapat persyaratan infrastruktur digital minimum bagi daerah, mengingat potensi ekraf tidak hanya berbasis digital namun juga berbasis budaya, desain, dan media," katanya.
Sementara itu, Kementerian Ekraf bersama dengan pemerintah daerah terus mendorong kemajuan kawasan ekonomi kreatif di daerah, melalui serangkaian kegiatan seperti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I), Penetapan KaTa Kreatif Indonesia, dan Jejaring Kota Kreatif Dunia UCCN (UNESCO Creative Cities Network).
“Direktorat Fasilitasi Infrastruktur melihat kemajuan pengembangan Kabupaten/Kota sebagai kawasan ekonomi kreatif di daerah yang tercermin pada peningkatan jumlah Kabupaten dan kota yang mendapatkan penetapan kata kreatif Indonesia dan Jejaring Kota Kreatif UCCN. Penambahan jumlah tersebut didasarkan pada penilaian atas sejumlah kriteria terkait pengembangan ekraf di daerah,” kata Fahmy.
Ia menjelaskan Kemenekraf memfasilitasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) yang berasal dari permohonan pemerintah daerah melalui metode perencanaan bottom up.
Kegiatan ini merupakan penilaian secara mandiri oleh hexahelix ekraf daerah terdiri atas asosiasi, bisnis, komunitas, pemerintah, media dan lembaga keuangan (ABCGMF) untuk memetakan potensi ekraf di daerah dan menyepakati subsektor ekraf yang akan menjadi lokomotif pengembangan ekraf di daerah tersebut.
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, saat ini terdapat 86 kabupaten/kota yang telah melaksanakan PMK3I.
Selain itu, penetapan KaTa Kreatif Indonesia merupakan bentuk pengakuan secara nasional yang diberikan kepada pemerintah daerah dan secara konsisten menunjukkan komitmen dalam mengembangkan ekraf di daerahnya.
Pada tahun 2025, terdapat 6 kabupaten/kota yang mendapat Penetapan KaTa Kreatif Indonesia sehingga total kabupaten/kota yang telah mendapatkan penetapan hingga saat ini sebanyak 47 kabupaten/kota.
Kemenekraf juga mendukung pemerintah daerah untuk dapat bergabung dalam Jejaring Kota Kreatif Dunia UCCN (UNESCO Creative Cities Network) melalui konsultasi dan pendampingan dengan mengajukan 2 kota kreatif dengan creative field yang berbeda untuk menjadi nominasi usulan anggota Jejaring Kota Kreatif Dunia UCCN.
Pada tahun 2025, Kota Malang dan Kab. Ponorogo berhasil menjadi anggota UCCN menyusul 5 kota yang telah tergabung lebih dahulu yaitu Kota Pekalongan (2014), Kota Bandung (2015), Kota Ambon (2019), Jakarta (2021), dan Kota Surakarta (2023).
Pewarta: Fitra AshariEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026