Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya melarang warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, menyalahkan petasan saat malam takbiran menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri dan juga ketika Lebaran.
"Saya juga ingatkan kembali bahwa dilarang menyalakan petasan pada malam takbiran dan pada saat Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu.
Selain itu, Eddy juga meminta warga untuk mengutamakan pelaksanaan takbiran di masjid atau mushalla dekat tempat tinggal masing masing.
Menurut dia, hasil kesepakatan rapat tiga pilar antara Pemkot Surabaya dengan TNI/Polri, yakni melakukan patroli keliling di wilayahnya masing-masing, pemantauan pelayanan kesehatan di puskesmas tetap buka dan bahkan ada yang buka 24 jam nonstop.
Selain itu, camat dan lurah juga diminta berkoordinasi dengan RT/RW untuk melakukan pemantauan rumah warga yang ditinggal mudik.
"Camat dan lurah juga diminta untuk menyampaikan kepada RT/RW agar melakukan one gate system di wilayah masing masing," ujarnya.
Eddy juga menegaskan bahwa tiga pilar di Kota Surabaya akan bersama-sama mengantisipasi keramaian di objek wisata atau pusat perbelanjaan saat libur Lebaran, seperti Kebun Binatang Surabaya, Kenpark, sekitar kaki jembatan Suramadu, Taman Suroboyo, dan Taman Hiburan Pantai Kenjeran.
"Kendaraan Pemadam Kebakaran juga akan siaga di sekitar lokasi yang menjadi pusat keramaian itu," ujarnya.
Pemkot Surabaya keluarkan larangan menyalakan petasan saat malam takbiran
Minggu, 1 Mei 2022 11:26 WIB