Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawanmengatakan aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.
"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. "Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ungkap Whisnu.
Selain itu, Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.
Penyidik juga penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. "Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.
Whisnu menambah, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Polri buka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option
Selanjutnya, Whisnu mengatakan penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United.
Sebagaimana diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).
"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu.
Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.
Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.
Whisnu mengatakan ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.
Karena, kata dia, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.
Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu.
Polri sita rumah tersangka penipuan trading Viral Blast senilai Rp15 miliar
Senin, 21 Maret 2022 14:11 WIB