Surabaya (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendukung Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
"Kami mendukung sepenuhnya terhadap SE Nomor /05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala," kata Rektor UINSA Prof. Masdar Hilmy di Surabaya, Jumat.
"Karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," ujarnya, menambahkan.
Menurutnya, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya.
"SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum," katanya.
Prof. Masdar mengatakan pihaknya menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik.
"Karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa," ujarnya.
Meski begitu, UINSA mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistrosi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama Republik Indonesia terkait dengan tujuan dan isi Surat Edaran tersebut.
"Sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik," katanya. (*)