Tulungagung (ANTARA) - Proyek pembangunan jalan Tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen atau Agungblijen diperkirakan paling cepat bisa direalisasikan pada tahun 2023.
"Masih panjang prosesnya, paling cepat tahun 2023," kata Konsultan Studi Kelayakan Tol Agungblijen Redit di Tulungagung, Jatim, Kamis.
Oleh karenanya, rangkaian sosialisasi dan konsultasi publik masih akan dilakukan guna menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di setiap daerah yang dilalui ruas Tol Agungblijen, termasuk dalam hal penentuan titik pintu masuk/pintu keluar Tol Agungblijen di Kota Tulungagung.
"Sebetulnya itu dinamis ya, masih ada kemungkinan berubah atau pemerintah kabupaten menyampaikan permintaan tertulis, memberikan masukan yang jelas agar diubah exit tol-nya," katanya.
Setelah konsultasi publik ini, proses pembangunan akan dilanjutkan dengan sosialisasi lebih detail ke warga oleh tim land acquisition and resettlement action plan atau rencana aksi pembebasan lahan dan pemukiman kembali.
Tim akan menentukan batas dari jalan tol tersebut dan draf analisis dampak lingkungan (amdal).
Pihaknya bakal menyesuaikan dengan aturan tata ruang dan tata bangunan di tiap kabupaten.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tulungagung Makrus Manan mengungkapkan sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam detail engineering design (DED) Jalan Tol Agungblijen diproyeksikan memiliki panjang 99,91 kilometer.
Dari total panjang itu, ruas jalan tol yang melewati Kabupaten Tulungagung memiliki panjang 33 kilometer, yang melintasi 43 desa di tujuh kecamatan.
Tujuh kecamatan yang dilalui Tol Agungblijen adalah Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Boyolangu, Kedungwaru, Gondang, dan Tulungagung.
Jalan tol ini akan terkoneksi dengan Jalan Tol Malang-Kepanjen, serta ruas Tol Kediri-Tulungagung.
Anggaran pembangunan Tol Agungblijen berasal dari Asian Development Bank (ADB). Besaran anggaran bakal diketahui setelah dilakukan tim keuangan.
Selain Agungblijen, sejumlah ruas tol lain yang dibangun antara lain Cilacap-Yogjakarta, Ngawi-Babat, Demak-Tuban, Jember-Situbondo, dan Jember-Lumajang.