Jember (ANTARA) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menetapkan Nur Hasan, guru spiritual kelompok Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka karena lalai dalam melakukan ritual berendam di Pantai Payangan, Jember, pada Minggu (13/2) dini hari. Ritual berujung maut ini mengakibatkan 11 orang peserta kelompoknya tewas tergulung ombak.
Baca juga: Geledah Padepokan TJN, polisi temukan kitab milik tersangka kasus ritual "maut"
Baca juga: Ketua Padepokan TJN ditetapkan sebagai tersangka kasus ritual "maut" di Jember
Guru spiritual tersangka ritual maut di Pantai Payangan Jember
Kamis, 17 Februari 2022 3:33 WIB