Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras merupakan hasil pengungkapan selama rentang waktu Januari hingga November 2021 di Surabaya, Kamis.
"Dalam rentang waktu 11 bulan, Polda Jatim mengungkap 5.700 kasus dengan jumlah 7.013 tersangka dan barang bukti 124,694 kilogram sabu-sabu," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Polisi Slamet Hadi Supraptoyo.
Kemudian 43,804 kilogram ganja kering, ekstasi 7,692 butir, psikotropika 2,392 butir, Double L 5,813,907 butir dan 65 gram tembakau sintesis.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, yakni sabu-sabu sebanyak 27,153 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, Double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis miras. Barang haram dimusnahkan hari ini merupakan sitaan dari 30 tersangka," katanya.
Brigjen Slamet menuturkan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba, dan keberhasilannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.
"Ini menjadi prioritas tugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan," katanya.
Ia berharap sinergi masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dapat terjalin dengan baik demi menciptakan wilayah setempat yang bebas dari barang haram tersebut.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan," katanya.
Ribuan botol miras mulai dari jenis arak, cukrik, anggur, vodka, bir hingga wiski dimusnahkan menggunakan alat berat silinder dengan cara dilindas.
Untuk barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan pil double L dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakar bertemperatur tinggi milik BNNP Jatim.
Sekadar informasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut pernah dilakukan Polda Jatim dan polres jajaran pada April 2021, sehingga pemusnahan hari inj merupakan barang bukti sisanya.
Adapun dalam kurun waktu 11 bulan dari 5.700 jumlah kasus, sebanyak 5.315 telah diselesaikan perkaranya oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan polres jajaran sehingga persentase penyelesaian kasus diperkirakan sebesar 93 persen dan sisanya masih dalam penyidikan.