Surabaya (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya menyepakati pengamanan ibadah Natal dan tahun baru dikonsentrasikan mulai tanggal 17 Desember 2021. Pola pengamanan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19), sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Baca juga: Forkompimda Surabaya konsentrasi pengamanan Natal dan tahun baru mulai 17 Desember
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya apresiasi unjuk rasa bonek dan buruh berjalan tertib
Baca juga: Surabaya antisipasi lonjakan COVID-19 gelombang ketiga
Surabaya konsentrasi pengamanan Natal dan tahun baru mulai 17 Desember
Selasa, 14 Desember 2021 20:35 WIB