Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus pinjaman daring (pinjol). Sebuah perusahaan di Surabaya yang menerima kuasa untuk melakukan penagihan dari sebanyak 36 perusahaan aplikasi pinjol telah digerebek. Sementara tiga oran ditetapkan tersangka.
Baca juga: Polda Jatim buka layanan pengaduan terkait pinjol ilegal
Baca juga: Ancam nasabah, tiga penagih perusahaan pinjol ilegal dibekuk polisi
Baca juga: Cara membedakan pinjol legal dan ilegal
Polda Jatim ungkap kasus pinjol
Senin, 25 Oktober 2021 16:21 WIB