Bandung (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Polisi Arif Rachman menyebut orang yang meminjam uang hanya sebesar Rp5 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp80 juta.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu, dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.
"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi, ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis.
Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol itu pun penuh dengan ancaman hingga membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.
Menurut Arif, para penagihnya memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, para penagih itu terancam dipecat.
"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikrolah, jadi ada yang Rp2 juta, Rp5 juta, kemudian Rp10 juta. Tapi, bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Arif lagi.
Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.