Situbondo (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo bersama Bea dan Cukai Jember kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Setelah di Pasar Panji, kini giliran pedagang eceran dan pemilik kios/toko kelontong di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, juga mendapat sosialisasi soal barang kena cukai ilegal.
"Kemarin kami sosialisasi dan memberikan edukasi seluas-luasnya tentang manfaat cukai dan peredaran rokok ilegal kepada para pedagang atau pemilik kios rokok di Pasar Desa Sumberkolak," kata Kepala Disperdag Kabupaten Situbondo Edi Wiyono.
Menurut ia, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa dalam pengawasan rokok ilegal tersebut tidak hanya tugas pemerintah.
"Melainkan tugas seluruh masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai di tengah masyarakat," katanya.
Dengan demikian, lanjut Edi, para pedagang pasar dan pemilik kios betul-betul memahami tentang perundang-undangan di bidang cukai bahwa rokok yang tidak bercukai tersebut dilarang.
Edi Wiyono menyampaikan melalui sosialisasi ke semua lapisan masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.
Selain itu, diharapkan juga peran masyarakat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
"Agar masyarakat tahu dampak negatif jika ada rokok ilegal beredar. Sudah jelas bahwa rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan negara. Jadi, semua orang tidak tahu, apakah rokok ilegal tersebut beracun atau tidak, sebab jauh dari pantauan pemerintah," katanya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Bea dan Cukai Jember Fadli Afriansyah mengatakan pihaknya akan terus berupaya memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya.
"Dampak negatif dari peredaran rokok ilegal dapat mengakibatkan kerugian sektor pendapatan negara, karena tidak membayar pajak. Dari sisi kesehatan tidak dapat dipastikan, karena tidak teruji kadar nikotin dan tarnya," paparnya.
Fadli menambahkan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, ada empat jenis rokok ilegal, yakni rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan, dan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai.
BC dan Disperindag Situbondo edukasi pedagang soal barang kena cukai
Jumat, 8 Oktober 2021 23:55 WIB