Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat melakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo khususnya yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat untuk memeriksa kembali statusnya.
“Saya mohon seluruh masyarakat Sidoarjo memeriksa kembali status kepesertaannya. Jangan sampai saat mau digunakan ternyata malah tidak aktif, sehingga pelayanan kesehatannya tertunda,” ujar Yessy.
Yessy menjelaskan untuk pengecekan status kepesertaan, masyarakat Sidoarjo dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165. Jika mendapati status kepesertaannya masih aktif per 1 Oktober 2021, peserta dapat tetap menggunakan haknya sebagai Peserta JKN-KIS untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa. Namun jika peserta mendapati ternyata per 01 Oktober 2021 status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatannya telah non aktif, terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh.
Pertama, peserta melaporkan dirinya ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-elektronik milik dirinya sendiri. Berdasarkan dokumen kependudukan, selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
“Terakhir setelah dilakukan reaktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu telah aktif kembali sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” tambah Yessy.
Namun jika Peserta PBI Jaminan Kesehatan telah nonaktif kepesertaannya lebih dari 6 (enam) bulan, peserta dapat mengajukan permohonan agar dapat masuk kembali kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dengan membawa dokumen kependudukan.
“Pada intinya saya berharap jangan sampai seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo terutama yang menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan terhambat ketika mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika masyarakat Sidoarjo membutuhkan informasi lebih lanjut dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di Jalan Pahlawan No. 80 Sidoarjo atau menghubungi layanan Pandawa Kabupaten Sidoarjo di nomor 085806227043. Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat,” tutup Yessy.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo khususnya yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat untuk memeriksa kembali statusnya.
“Saya mohon seluruh masyarakat Sidoarjo memeriksa kembali status kepesertaannya. Jangan sampai saat mau digunakan ternyata malah tidak aktif, sehingga pelayanan kesehatannya tertunda,” ujar Yessy.
Yessy menjelaskan untuk pengecekan status kepesertaan, masyarakat Sidoarjo dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165. Jika mendapati status kepesertaannya masih aktif per 1 Oktober 2021, peserta dapat tetap menggunakan haknya sebagai Peserta JKN-KIS untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa. Namun jika peserta mendapati ternyata per 01 Oktober 2021 status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatannya telah non aktif, terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh.
Pertama, peserta melaporkan dirinya ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-elektronik milik dirinya sendiri. Berdasarkan dokumen kependudukan, selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
“Terakhir setelah dilakukan reaktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu telah aktif kembali sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” tambah Yessy.
Namun jika Peserta PBI Jaminan Kesehatan telah nonaktif kepesertaannya lebih dari 6 (enam) bulan, peserta dapat mengajukan permohonan agar dapat masuk kembali kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo dengan membawa dokumen kependudukan.
“Pada intinya saya berharap jangan sampai seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo terutama yang menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan terhambat ketika mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika masyarakat Sidoarjo membutuhkan informasi lebih lanjut dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo di Jalan Pahlawan No. 80 Sidoarjo atau menghubungi layanan Pandawa Kabupaten Sidoarjo di nomor 085806227043. Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat,” tutup Yessy.