Surabaya (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) membantu alat kesehatan dan ambulans untuk penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Jatim.
"Ini bagian dari kewajiban kami kepada pemangku kepentingan, pemkot dan masyarakat Surabaya. Bagian dari kepedulian kami kepada masyarakat Surabaya," kata Direktur Keuangan PDAM Surabaya T. Alvin Papatria saat menyerahkan bantuan secara simbolis di Balai Kota Surabaya, Rabu.
Bantuan PDAM Surya Sembada Surabaya tersebut terdiri dari 10 unit mobil ambulans dan sejumlah alat kesehatan (alkes) meliputi 200 unit oxygen concentrator, 657 box rapid test antigen serta 10 unit High Flow Nasal Cannula (HFNC).
Menurut dia, bantuan ini sebagai bagian dari kewajiban dan kepedulian kepada masyarakat Surabaya dalam percepatan penanganan COVID-19. Untuk proses pengadaan, PDAM juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.
Pelibatan Dinkes, lanjut dia, dilakukan agar spesifikasi alat kesehatan yang dibeli sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 di Surabaya. Tentunya, mulai dari penganggaran hingga pembelian, PDAM Surya Sembada juga didampingi Kejari Surabaya.
"Terutama harus memastikan apa yang dibeli itu dipakai. Oleh karena itu pada waktu penentuan spesifikasinya, PDAM bersama Dinas Kesehatan. Jadi biar tidak salah beli," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bantuan alkes dari PDAM ini akan dimaksimalkan untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Lapangan Tembak (RSLT) serta Rumah Sakit Darurat GOR Indoor komplek Gelora Bung Tomo (GBT). Utamanya, oxygen concentrator yang saat ini sangat dibutuhkan untuk pasien COVID-19.
"Oxygen concentrator ini dibutuhkan ketika tabung itu tidak mencukupi. Sehingga dengan bantuan ini, bisa memperkuat di RS Lapangan Tembak maupun RS Gelora Bung Tomo," ujarnya.
Eri menyampaikan terima kasih kepada PDAM Surya Sembada yang telah memberikan bantuan kepada pemkot melalui program CSR. Bagi dia, bantuan yang diberikan ini, tentu sangat bermanfaat untuk membantu pemkot menanggulangi pandemi COVID-19.
"Semua bantuan ini Insya Allah sangat membantu. Apalagi dengan mobil ambulans ini maka pergerakan kita semakin cepat, pergerakan kita bisa semakin maksimal," kata Eri.
Namun, Eri menyatakan, bahwa bantuan yang diberikan PDAM tersebut, tak akan bisa berlangsung cepat dan lancar tanpa adanya pendampingan hukum dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebab, untuk pengadaan alkes sendiri, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak sampai berlawanan dengan hukum.
Untuk itu, di waktu bersamaan, Eri juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Arie Chandra Dinata. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam pendampingan hukum pengadaan mobil ambulans dan alkes dari PDAM Surya Sembada. (*)