Surabaya (ANTARA) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menilai perlu adanya kajian terkait usulan pemakaman jenazah COVID-19 di makam umum perkampungan agar tidak terpusat di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat.
"Kami mengusulkan, agar pemkot mengkaji usulan DPRD agar jenazah COVID-19 dapat dimakamkan di kampung, dengan sejumlah persyaratan," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, adanya usulan jenazah COVID-19 agar bisa dimakamkan di pemakaman umum kampung menyusul adanya antrean pemakaman di TPU Keputih dan Babat Jerawat akhir-akhir ini.
Bahkan warga yang meninggal dunia karena COVID-19 dan dimakamkan di TPU Keputih akhir-akhir ini jumlahnya meningkat atau dikisaran 180 jenazah hingga 200 jenazah setiap harinya. Hal inilah yang menjadikan antrean panjang saat pemakaman.
Khusnul mengatakan Komisi D telah menggelar rapat dengar pendapat secara daring dengan epidemolog dari Universitas Airlangga (Unair) Dr. dr. Windhu Purnomo terkait pemakaman jenazah COVID-19 pada Selasa (13/7).
"Kata dr. Windhu, yang dikhawatirkan itu adalah misalnya kalau dimakamkan di makam umum kampung lalu ada peziarah yang datang atau ada kegiatan di sekitar makam itu juga riskan. Kecuali dimakamkan saat kondisi makam tersebut sepi atau tidak ada warga yang sedang ziarah," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya kajian yang mendalam jika nantinya Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya membolehkan jenazah dimakamkan di pemakaman umum kampung.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, dalam dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surabaya Senin (12/7), pihaknya mengusulkan kepada pemkot agar pemakaman jenazah COVID-19 bisa dilakukan di makam-makam kampung. Sehingga tidak selalu di pemakaman khusus, seperti TPU Keputih.
"Asalkan, ada persetujuan RT/RW untuk dimakamkan di kampung dan sesuai prokes yang ketat. Termasuk tidak ada warga yang bergerombol," ujarnya.
Usulan itu disampaikan karena waktu tunggu pengambilan jenazah selama ini dikeluhkan lama, yakni 1x24 jam, bahkan lebih.
"Karena itu, kami mengusulkan agar jenazah pasien COVID-19 bisa dimakamkan di kampung saja," katanya.
Tentunya, kata dia, dengan catatan, ada persetujuan dari pihak RT/RW, menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama proses pemakaman. Orang yang memakamkan juga wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. (*)
Pemakaman jenazah COVID-19 di kampung Kota Surabaya perlu kajian
Rabu, 14 Juli 2021 9:33 WIB
Saya kira butuh kajian mendalam terkait usulan itu