Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menghentikan sementara pelayanan dengan menutup kantor atau dikenal dengan istilah lockdown, setelah 31 karyawannya dinyatakan terinfeksi virus corona (COVID-19). Terhitung sudah empat kali Pengadilan Negeri Surabaya menutup kantor sepanjang pandemi COVID-19.
Baca juga: Puluhan pegawai positif COVID-19, PN Surabaya "lockdown" tujuh hari
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya "lockdown" untuk ketiga kalinya
Baca juga: Legislator bantah gedung DPRD Surabaya "lockdown"