Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dari permasalahan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengemukakan bahwa Pemerintah Kota Kediri telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, kita harus tahu dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada. Lakukan sesuai peraturan yang ada, jangan dilanggar apapun alasannya," katanya di Kediri, Sabtu.
Pihaknya telah mengadakan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. Bagus menjelaskan bahwa ada kalanya, masyarakat yang kita layani tidak merasa puas, lalu memberikan aduan yang bisa benar ataupun tidak.
"Kalau aturannya sudah tahu, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, tetapi masih ada permasalahan. Perlu adanya ahli yang mengerti tentang hukum, maka dari itu Pemkot Kediri bekerjasama dengan LBH Fajar," terangnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri yang juga menjabat Ketua LKBH Korpri Kota Kediri Muhlisiina Lahuddin mengatakan semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, LKBH Korpri akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.
Ada beberapa jenis layanan yang diberikan LKBH Korpri Kota Kediri, meliputi fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi serta fasilitasi dana bantuan hukum.
"Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH Korpri dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan," jelasnya.
Menurut Muhlisiina, ada beberapa hal yang melandasi ada LKBH di Kota Kediri yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad.
Ada juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan layanan pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI Kota Kediri dan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nomor 13/KORPRI/KoKdr/IV/2021 tentang pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korp Pegawai Republik Indonesia Kota Kediri.
Lebih lanjut Muhlisiina berharap dengan pembentukan LKBH KORPRI ini dapat meningkat pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN.
"Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan seluruh ASN dapat mengoptimalkan kinerja dan memanfaatkan keberadaan LKBH KORPRI yang ada sebagai mitra diskusi mencari pemecahan bersama, sehingga kedepan akan terwujud ASN yang profesional dan bermartabat," ujar dia. (*)
Pemkot Kediri berikan perlindungan hukum kepada ASN
Sabtu, 19 Juni 2021 20:16 WIB