Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penjualan makanan melalui aplikasi daring dengan menggunakan nama atau merek dari sejumlah rumah makan atau restoran ternama.
Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arief Rizky Wicaksana menyebut otak pelaku perkara ini bernama Eliyani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah menjalankan praktik penipuan ini sejak tahun 2019," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Menurut penyelidikan polisi, Eliyani telah memalsukan berbagai menu makanan dari sebanyak 30 nama atau merek restoran ternama di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
Iptu Arief menjelaskan berbagai menu makanan dari puluhan restoran yang dicatutnya itu kemudian ditawarkan dengan mengunggah foto-fotonya melalui sejumlah platform penjualan daring.
Karena memalsu merek, harga dan kualitas makanan setelah diantar ke rumah pembeli tidak sesuai dengan aslinya.
"Itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui ojek daring. Apa yang didapat tidak sesuai dengan yang terlihat di foto-foto dalam platform penjualan daring," ujarnya.
Eliyani memiliki gerai untuk setiap merek restoran yang dipalsukannya. Di tiap gerai tersebut masing-masing mempekerjakan satu orang sebagai operator penjualan daring dan keuntungannya mencapai jutaan rupiah setiap bulan.
Tersangka Eliyani dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari perusahaan aplikasi penjualan daring yang terlibat," ucap Iptu Arief.