Madiun (ANTARA) - Sekitar 60 kendaraan yang berasal dari luar Madiun, Jawa Timur, diminta harus putar balik saat melewati titik penyekatan masuk Kota Madiun, seiring larangan mudik guna menghindari penyebaran COVID-19.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan sejak hari pertama masa larangan mudik pada Kamis (6/5) siang hingga Senin (10/5) dini hari, ada kurang lebih sebanyak 60 kendaraan yang diminta untuk putar balik.
"Dari tiga titik penyekatan masuk Kota Madiun, yaitu titik sekitar PG Rejo Agung, Mancaan Jiwan, dan kawasan Tean Kota Madiun, kurang lebih ada 60 kendaraan yang diminta putar balik," ujar AKBP Dewa di Madiun, Senin.
Menurut dia, dari puluhan kendaraan yang dipaksa putra balik tersebut ada yang dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Yogyakarta, Malang, dan Semarang.
"Mereka saat diperiksa, tidak membawa dokumen persyaratan yang ditentukan dan sudah masuk pada masa penyekatan," kata dia.
Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud adalah Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas COVID-19 dengan menggunakan tes PCR atau rapid test antigen maupun GeNose C19.
Ia menjelaskan jumlah kendaraan yang dipaksa putra balik tersebut hanya sedikit karena wilayah Kota Madiun berbatasan dengan Kabupaten Madiun. Sehingga pihaknya hanya menyaring kendaraan luar kota yang lolos dari penyekatan di wilayah Kabupaten Madiun yang berbatasan langsung dengan wilayah Ngawi, Magetan, dan Ponorogo.
"Terlebih saat ini mudik lokal atau aglomerasi juga sudah dilarang. Sehingga wilayan Madiun ke Ngawi, Magetan, Ponorogo, ataupun Pacitan dilarang," ucap dia.
Meski tergolong sedikit, pihaknya menilai jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat larangan mudik masih berlaku hingga 17 Mei mendatang. Pihaknya meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.
Kalaupun terpaksa harus melakukan perjalanan yang mendesak, warga diminta untuk memiliki dokumen persyaratan sesuai peraturan.
Adapun kegiatan penyekatan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran virus Corona. Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.