Jakarta (ANTARA) - Keterbukaan informasi publik, salah satu acuan keberhasilan lembaga, sangat perlu memanfaatkan teknologi digital, demikian Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba, dalam keterangan pers, dikutip Rabu.
"Di satu sisi, teknologi digital memungkinkan kita semua untuk beraktivitas dan berkarya terutama dalam masa pandemi. Tetapi, di sisi lain teknologi digital yang tidak bijak pemanfaatannya akan menghasilkan berbagai permasalahan seperti hoaks dan disinformasi. Oleh karena itu, literasi digital yang baik sudah menjadi suatu keharusan, dan bukan lagi suatu pilihan", kata Mira.
Mira mengemukakan hal tersebut saat Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Selasa (4/5). Dia juga menyampaikan Komisi Informasi Publik perlu memastikan hak atas informasi publik hingga ke desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menurut Mira telah berperan baik dalam memenuhi akses informasi yang akurat, khususnya informasi tentang kinerja badan publik.
Sejak aturan tersebut diimplementasikan pada 2010, kementerian melihat masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif. Kominfo mengutip data KIP tahun lalu, dari 348 badan publik yang dipantau, baru 60 atau 17,4 persen badan publik yang masuk kategori informatif.
Sebanyak 34 badan publik atau 9,8 persen berstatus menuju informatif. Badan publik lainnya masuk kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
"Hal ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi. Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Mira.
Menurut Mira, ada empat hal yang harus dilakukan agar badan publik menjadi informatif, yaitu memperkuat pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pimpinan badan publik pada setiap tingkatan harus memiliki persepsi yang sama tentang budaya keterbukaan informasi, meningkatkan praktek tata kelola data pada setiap PPID dengan teknologi digital sebagai dasar pelayanan informasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID dalam menggunakan teknologi digital. (*)