Kuala Lumpur (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur telah menangkap dua orang perempuan berbangsa China dan Indonesia berumur 38 dan 42 tahun yang dipercayai telah mendera satu perempuan warga negara Indonesia berumur 24 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.
"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, Selasa.
Beh Eng Lai mengatakan beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk mendera korban telah dirampas dan kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
Baca juga: KJRI Kuching dan Polisi malaysia bebaskan penyekapan 8 PMI di Miri
Baca juga: Enam mayat diduga pekerja Indonesia ilegal ditemukan di Johor, Malaysia
"Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat didera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga," katanya.
Menurut korban dia sudah 16 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan tersebut dan tidak dibayar gaji selama satu tahun.
"Korban dipercayai didera akibat dari kesalahan yang dilakukan saat menjalankan tugasan harian. IPO (Interim Protection Order) dari mahkamah telah dimohon dan korban kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Damansara," katanya.
Kini kedua pelaku telah ditahan oleh pihak polisi selama enam hari mulai 19 April 2021 hingga 24 April 2021 untuk tujuan investigasi. Surat investigasi akan dirujuk ke Ketua Bagian Pendakwaan Putrajaya setelah dilengkapi.
Polis Kuala Lumpur menasihati masyarakat supaya senantiasa mematuhi undang-undang dan bersama-sama menjaga kesejahteraan serta keharmonian di Kuala Lumpur.
Baca juga: Ribuan WNI di tahanan imigrasi Malaysia bakal dipulangkan
"Tindakan tegas berlandaskan undang-undang yang ada akan diambil terhadap individu-individu yang melanggar undang-undang ini. Warga yang mempunyai semua informasi bisa menghubungi Bilik Gerakan Kantor Polisi Sentul," katanya. (*)
Polisi Malaysia tangkap dua orang penyiksa PRT WNI
Selasa, 20 April 2021 18:10 WIB