Surabaya (ANTARA) - Perseroan Terbatas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan fokus pendampingan hukum dalam proses bisnis PLN, seperti pengamanan aset, pembebasan lahan, hingga penggunaan listrik ilegal.
Sebelumnya, kata General Manager PLN UID Jatim Nyoman S. Astawa di Surabaya, Rabu, pihaknya telah melakukan perjanjian kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha negara yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat (2).
Dalam aturan itu, kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Kerja sama itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat (2) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Indonesia.
Perpres itu, kata dia, menyebutkan lingkup kewenangan kejaksaan meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara.
Nyoman menyampaikan terima kasih atas apresiasi positif jajaran Kejati Jatim selama ini, bahkan telah melakukan pengawalan jalannya proses bisnis di provinsi ini.
Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir menyatakan kesiapannya membantu pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik.
"Listrik merupakan salah satu kepentingan umum yang menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN," kata Dofir.
Dalam penandatangan kerja sama itu, hadir General Manager PLN Unit Induk Pembangunan JBTB Djarot Hutabri, General Manager PLN Unit Induk Transmisi JBTB yang diwakili oleh Dwi Sugeng (Senior Manager SDM & Umum), Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan, dan General Manager PT Icon+ Agus Widya.