Nganjuk (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nganjuk di Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan aktivitas warga dan kegiatan usaha selama libur akhir tahun dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nganjuk Hendriyanto mengatakan bahwa menurut surat edaran itu warga diminta tidak menggelar acara perayaan yang menghadirkan banyak orang untuk menyambut tahun baru.
"ASN harus siaga dan tidak melakukan cuti dinas. Pengusaha kafe, restoran, membatasi pengunjung dan menganjurkan take away," katanya di Nganjuk, Minggu.
Surat edaran pemerintah juga mencakup penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dan pemberlakuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Di samping itu, surat edaran berisi ketentuan mengenai pembatasan peserta kegiatan ibadah jamaah maksimal 50 orang serta pembatasan tamu atau pengunjung acara hajatan, syukuran, maupun pentas seni maksimal 50 orang.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga memutuskan memperpanjang masa tugas relawan COVID-19 hingga Juni 2021 dan membuka rumah sakit darurat tambahan guna mengatasi penularan virus corona.
"Pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilarang isolasi mandiri. Satgas COVID-19 di desa dan kecamatan segera melakukan surveilans atau pengawasan bahkan bila perlu melakukan lockdown sementara," kata Hendriyanto.
Sesuai surat edaran pemerintah, ia mengatakan, para camat, kepala desa, dan lurah diminta kembali mengaktifkan kampung tangguh serta rumah singgah atau rumah isolasi sementara di zona merah dan jingga.
Dia juga mengingatkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.
"Bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan akan dikenai sangsi sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Jumlah warga yang tertular COVID-19 di Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (26/12) malam seluruhnya tercatat 1.047 orang dengan perincian 855 orang sudah sembuh, 87 orang masih dirawat, dan 105 orang meninggal dunia.
Pemkab Nganjuk batasi aktivitas warga selama libur akhir tahun
Minggu, 27 Desember 2020 13:20 WIB