Blitar (ANTARA) - Seorang pekerja tewas dan dua orang lainnya tidak sadarkan diri setelah tersengat aliran listrik saat memperbaiki rumah milik seorang warga di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin.
"Korban terkena aliran listrik diduga akibat jarak antara kabel PLN dan besi yang dinaikkan sangat dekat. Saat itu korban berada di lantai dua dan menerima besi dari rekan-nya yang berada di lantai bawah," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Blitar Iptu Achmad Rochan.
Pekerja yang meninggal dunia tersengat aliran listrik itu bernama Muhroji (45), warga Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Ia bersama dua orang rekannya sedang memperbaiki di rumah Anjar Waluyo (60), seorang pensiunan yang tinggal di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.
Iptu Achmad mengatakan pemilik rumah sempat meminta bantuan, karena pekerja tersebut telah tersengat aliran listrik di lantai dua rumahnya.
Dengan bantuan warga, tubuh korban yang meninggal dunia akhirnya diturunkan dari lantai dua untuk dibawa ke rumah sakit guna perawatan lebih lanjut.
Korban diketahui berada di lantai dua untuk menerima besi dari rekannya yang berada di lantai bawah. Panjang besi sekitar 6 meter.
Saat itu, diduga jarak antara kabel utama PLN dengan korban sangat dekat sehingga tidak menyadari ada aliran listrik.
Sementara kondisi dua orang rekan korban sudah lebih baik setelah sempat tidak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban Muhroji selama ini tidak mempunyai penyakit kritis. Keluarga juga tidak menuntut untuk dilakukan autopsi dan menerima kejadian itu sebagai musibah.
Selain itu, dari hasil identifikasi di tubuh korban juga tidak ditemukan bekas-bekas atau tanda penganiayaan serta tidak ditemukan adanya tanda tanda lain.
"Dari keterangan keluarga, korban selama ini tidak mempunyai penyakit bawaan yang kritis. Kedua rekan kerja korban saat ini sudah dalam kondisi membaik dan sudah beristirahat di rumah masing-masing. Keluarga korban tidak menghendaki dilakukan autopsi pada jenazah korban dan keluarga korban dapat menerima atas kematian korban," kata dia.