Surabaya (ANTARA) - Satgas COVID-19 Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 19 kabupaten/kota atau 50 persen dari total keseluruhan daerah di wilayah setempat telah dinyatakan berstatus zona kuning atau berisiko rendah penyebaran virus corona.
“Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa.
Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Nasional pada Selasa sore ini berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian maupun kapasitas rumah sakit.
Baca juga: Satgas COVID-19 Jatim catat 1.010.590 tes cepat
Sebelumnya, dua pekan lalu Jatim berhasil ke luar dari status zona merah penyebaran COVID-19.
Khofifah mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras serta kerja sama yang baik antara seluruh masyarakat, Pemprov, Forkopimda, Pemerintah Kota/Kabupaten, TNI, Polri, tenaga kesehatan, media, kampus dan semua elemen yang telah berjuang keras dalam menangani pandemi COVID-19.
Baca juga: Rumah sakit lapangan COVID-19 di Kota Malang mulai beroperasi akhir Oktober
Menurut Khofifah, tidak hanya zona kuning, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
“Minggu ini, positivity rate di Jatim tercatat 7 persen, lalu standar WHO adalah 5 persen. Artinya jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7 persen dari yang dites merupakan kasus positif. Harapan kita ke depan terus membaik lagi,” ucapnya.
Baca juga: Satu lagi dokter di Malang meninggal dunia karena COVID-19
Khofifah menyebut, sejak dimulai operasi yustisi pada 14 September 2020 tercatat 2.040.742 teguran, baik lisan maupun tertulis.
Sedangkan, selama dua pekan terakhir intervensi dari Pemprov bersama Forkopimda cukup masif, khususnya dalam operasi yustisi maupun testing sampel PCR.
Sedikitnya, ada 65.147 titik operasi yang digencarkan dengan jumlah pelanggar terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang.
Angka tersebut, kata dia, melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi yustisi di minggu sebelumnya.
Baca juga: Jatim terbebas zona merah COVID-19
Baca juga: Khofifah pesan tidak lengah protokol kesehatan meski bebas zona merah COVID-19
Untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 tes yang dilakukan oleh 66 laboratorium dan rumah sakit yang ada di Jawa Timur.
“Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru COVID-19,” kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Kendati demikian, lanjut dia, zona kuning bukan berarti menggambarkan bahwa pandemi COVID-19 ini selesai dan masyarakat diingatkan terus patuh terhadap protokol kesehatan.
“Pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing dan treatment,” tutur Gubernur Khofifah.
Berikut rincian status zona penanganan COVID-19 di Jatim:
Zona Oranye (risiko sedang) yakni Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, dan Mojokerto
Zona Kuning (risiko rendah) yaitu Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, dan Bojonegoro.