Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mewajibkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas pada pelaksanaan pemungutan suara menjalani rapid test sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pelaksanaan rapid test itu setelah ditetapkan sebagai anggota KPPS dan telah dinyatakan lulus sebagai penyelenggara pilkada di tingkat tempat pemungutan suara (TPS)," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi kepada ANTARA per telepon, Jumat.
Pada pelaksanaan pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 ini, KPU Sumenep membutuhkan sebanyak 17.500 orang dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Masing-masing TPS membutuhkan sebanyak tujuh orang petugas KPPS, sehingga jumlah total kebutuhan petugas sebanyak 17.500 orang.
Rafiqi menjelaskan pendaftaran petugas penyelenggara pemilu di tingkat TPS ini mulai awal bukan dan pendaftaran ke masing-masing desa, yakni pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pengumuman tentang pendaftaran KPPS ini di masing-masing desa oleh PPS," katanya, menjelaskan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, penetapan anggota KPPS pada 23 November 2020 dan akan berlaku serentak di semua daerah yang akan menggelar pilkada.
Pilkada di Kabupaten Sumenep 2020 ini diikuti dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan oleh KPU Sumenep.
Kedua pasangan calon itu masing-masing Paslon nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan Paslon nomor urut 02 adalah Fattah Jasin-KH Moh Ali Fikri.
Paslon 01 diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan Paslon 02 diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai Partai pendukung.
Pilkada di Kabupaten Sumenep akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Kabupaten Sumenep merupakan satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada serentak 2020.
Ke-270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sementara di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentah yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, dan Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
KPU Sumenep wajibkan anggota KPPS rapid test
Jumat, 2 Oktober 2020 18:32 WIB