Surabaya (ANTARA) - Sebanyak empat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur dinyatakan sebagai kabupaten/ kota Open Defecation Free (ODF), yakni kondisi di mana setiap individu dalam komunitas (desa, kecamatan, kabupaten) berubah perilaku dan tidak buang air besar sembarangan.
"Empat kabupaten/kota tersebut yakni Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kab Blitar dan Kabupaten Gresik," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr Herlin Ferliana di Surabaya, Rabu.
Herlin menyatakan suatu kabupaten dapat dinyatakan ODF jika telah dilakukan proses verifikasi secara berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan sampai tingkat provinsi.
Menurutnya capaian tersebut merupakan prestasi bagi Pemprov Jatim beserta jajarannya karena meski dalam situasi pandemi COVID-19 tetap konsisten untuk mewujudkan Jawa Timur bersih dan sehat.
"Keberhasilan ini tercapai berkat kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, antara lain komitmen kepala daerah berupa dukungan kebijakan, peran aktif masyarakat, dan pembinaan OPD terkait," katanya.
Berdasarkan data laman Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun 2020 ini ada empat Kabupaten yang akses sanitasinya 100 persen, yaitu Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kab Blitar dan Kab Gresik, sehingga perlu dilakukan kegiatan verifikasi ODF.
Merujuk hal tersebut, sekaligus merespons surat permintaan verifikasi ODF yang dikirimkan oleh kabupaten/kota diatas, maka Dinkes Jatim melalui Tim Verifikasi STBM Provinsi Jatim melakukan serangkaian kegiatan yang terdiri dari verifikasi dokumen dan sampling lokasi, serta verifikasi lapangan.
"Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses perubahan perilaku terjadi di masyarakat dan tidak ada yang masyarakat yang melakukan praktik buang air besar (BAB) sembarangan," ujarnya.
Kegiatan verifikasi dilakukan selama satu sampai dua hari dengan metode sampling kecamatan dan desa yang mewakili kriteria tertentu (daerah padat penduduk, daerah aliran sungai, pegunungan, daerah sulit air, perbatasan).
Setelah proses verifikasi dilakukan, apabila dipastikan bahwa masyarakat buang air besar di jamban yang sehat maka akan diterbitkan berita acara verifikasi ODF yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim verifikasi STBM dan penyerahan sertifikat ODF kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
"Dengan diterbitkannya berita acara dan penyerahan sertifikat ODF tersebut, maka kaupaten/kota tersebut dinyatakan sebagai kabupaten/kota ODF di mana masyarakatnya berubah perilaku dan menggunakan jamban sehat," kata Herlin.
Berdasarkan data website STBM www.stbm.kemkes.go.id akses sanitasi di Provinsi Jawa Timur mencapai 92,78 persen, dan 5.162 desa ODF pada 24 September 2020. (*)