Surabaya (ANTARA) - Wisudawan Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr dr Heri S Widodo menyarankan pemerintah untuk membentuk komite transplantasi karena belum adanya legalitas pemberian kompensasi pendonor transplantasi organ tubuh manusia di Indonesia.
"Pemerintah perlu membentuk komite tranplantasi untuk menjembatani semua orang baik pendonor ataupun penerima. Selama ini di Indonesia kesepakatan awal antara pendonor dan orang ketiga sering tak sepaham hingga kasus sampai di tingkat peradilan," kata Heri ditemui di kampus setempat, Rabu.
Kasus seperti itu, menurut Heri yang juga berprofesi sebagai dokter umum ini hampir setiap saat terjadi karena kerap melibatkan oknum dari rumah sakit sendiri.
"Setelah saya dalami kasus seperti ini sering terjadi. Seperti di Malang Raya ada 100 lebih kebutuhan ginjal. Dari segi medis, tidak ada mesin yang menggantikan ginjal," katanya.
Pria yang melakukan studi kasus di Malang Raya dan Jakarta ini menyatakan salah satu solusi adalah hanya transplantasi ginjal. Tapi fenomena yang ada jika tidak diimbangi oleh regulasi ini akan terus berulang.
Heri mengaku pihaknya telah mengkaji beberapa regulasi, salah satunya di Kemenkes UU pasal 39 di mana pendonor bisa menerima kompensasi penghargaan namun tidak jelas nominalnya seperti apa.
Namun, menurutnya di pasal 27 dan 28 tidak mengizinkan adanya perjanjian dalam bentuk apapun.
"Sehingga kasus yang terjadi tidak ada perjanjian di antara kedua belah pihak ini diingkari," ujarnya.
Heri menerangkan, kesehatan pendonor yang memerlukan biaya perawatan pascapelaksanaan transplantasi juga harus dilindungi dan dijamin kesejahteraannya, apalagi jika pendonor dalam keadaan ekonomi yang sulit.
"Transplantasi organ adalah media penanganan, terutama ginjal. Sebagai gambaran, di dunia kebutuhan ginjal sangat tinggi. Dari literatur yang saya baca, di Malang Raya butuh sekitar 1.000an lebih per tahun 2019," ujarnya.
Dengan kata lain, Heri menilai tren ke depan kebutuhan ginjal akan semakin tinggi. Apalagi donor darah bukan menjadi solusi.
"Antara kebutuhan dan stok ini tidak imbang. Sehingga saya berharap Kemenkes mengkaji kembali (terkait perjanjian) untuk Permenkes no 38 tahun 2016. Komite tranplantasi nasional atau provinsi harus segera dibentuk," katanya. (*)
Wisudawan Untag sarankan pemerintah bentuk komite transplantasi
Rabu, 9 September 2020 18:12 WIB
Pemerintah perlu membentuk komite tranplantasi untuk menjembatani semua orang baik pendonor ataupun penerima