Jember (ANTARA) - Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Jember Dr. Akhmad Taufiq menilai pemakzulan Bupati Jember yang dilakukan oleh DPRD Jember akibat disharmoni yang akut dua lembaga yakni eksekutif (bupati) dan legislatif (DPRD).
"Terjadinya pemakzulan bupati melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat karena buntunya komunikasi eksekutif dan legislatif yang menunjukkan terjadinya disharmoni yang akut antar-kedua lembaga itu," katanya dalam rilis yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi sebagai sesama lembaga pemerintah yang menjalankan mandatnya masing-masing, sehingga kesepihakan menjadi masalah yang mendasar yang sudah selayaknya dihentikan.
"Kami menilai bahwa hal tersebut sebagai akibat proses panjang masalah birokrasi dan tata kelola pemerintah yang berjalan secara tidak baik, serta macet," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa poin yang menjadi catatan IKAPMII Jember terkait dengan pemakzulan Bupati Jember yakni hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember merupakan hak konstitusional yang wajib dihargai oleh siapa pun.
"Sebagai negara demokrasi, hak menyatakan pendapat merupakan hak legislatif yang diabsahkan oleh undang-undang. Untuk itu, semua pihak wajib menghargai sepenuhnya hak tersebut," katanya.
Menurutnya, terjadinya proses pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember berakibat naiknya eskalasi politik di Jember, sehingga pihaknya memandang hal itu tidak dapat dipungkiri dan dihindari.
"Itu merupakan konsekuensi politik yang patut diterima secara bersama, namun yang patut diapresiasi adalah bahwa proses politik tersebut dapat terjadi dan berjalan secara damai," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada benturan antarmassa yang dapat berakibat pada buruknya keadaan di tengah pandemik COVID-19, sehingga hal itu merupakan proses kedewasaan politik dan demokrasi yang patut diapresiasi semua pihak dan menjadi contoh secara nasional.
Taufik mengatakan proses terpenting dari hak menyatakan pendapat tersebut adalah menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yang diberikan kewenangan tertinggi untuk memutus proses tersebut secara final dan mengikat semua pihak.
"Untuk itu, PC IKA-PMII Jember meminta dengan sangat kepada MA, agar terkait dengan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember atas justifikasi formal beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida agar dapat dilakukan tepat waktu, fair, objektif, dan independen," ucapnya.
Ia mengatakan hal itu sangat penting agar kasus tersebut tidak berlarut-larut yang dapat memberi dampak buruk terhadap ketidakpastian politik di Kabupaten Jember, yang dapat berakibat pada permasalahan yang lebih kompleks nantinya.
IKAPMII Jember menilai pemakzulan terjadi akibat disharmoni akut bupati dan DPRD
Senin, 27 Juli 2020 21:23 WIB
Sebagai negara demokrasi, hak menyatakan pendapat merupakan hak legislatif yang diabsahkan oleh undang-undang. Untuk itu, semua pihak wajib menghargai sepenuhnya hak tersebut