Situbondo (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengecek kesiapan tempat-tempat peribadatan yang telah mengajukan untuk membuka kembali melaksanakan aktivitas ibadah di masa adaptasi kebiasaan baru.
Bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, Forkopimda meninjau langsung kesiapan tempat ibadah apakah telah memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19, salah satunya di Gereja Katolik Maria Bintang Samudera, Jalan Mawar, Kecamatan Situbondo.
"Kami bersama Forkopimda dan FKUB datang ke gereja ini karena sehari sebelumnya telah mengajukan untuk membuka aktivitas ibadah, dan kami lihat sudah memenuhi protokol kesehatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo, Syaifullah di Situbondo, Rabu.
Namun demikian, katanya, dari pihak gereja sendiri sampai saat ini masih mempersiapkan kartu identitas diri bagi jemaah di gereja tersebut, karena ada batasan jumlah jemaah sesuai standar protokol COVID-19.
Sesuai penjelasan dari pihak gereja, lanjut dia, kendati rumah peribadatan dibuka kembali, langkah antisipasinya sementara tidak mengizinkan beribadah di gereja bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan anak-anak.
"Nantinya kami dari pemerintah daerah akan menempelkan stiker "adaptasi kebiasaan baru" di setiap tempat peribadatan yang mengajukan dan membuka kembali aktivitas ibadah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penanggulangan COVID-19 Gereja Katolik Maria Bintang Samudera Situbondo, Rudi Afiyanto mengemukakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dan memenuhi standar protokol kesehatan di tempat ibadahnya.
"Untuk kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan sudah kami penuhi, dan selain itu kami juga membatasi jumlah jemaah. Biasanya kalau satu bangku diisi delapan orang, sekarang diisi tiga orang, dan jarak bangku satu meter," katanya.
Selama pandemi COVID-19, Gereja Katolik Maria Bintang Samudera Situbondo melaksanakan ibadah dengan melalu dalam jaringan (daring/online). Dan di jemaah gereja ini tercatat sekitar 1.500 orang. (*)