Situbondo (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengemukakan, Menteri Keuangan memberikan sanksi pada Pemkab Situbondo, yakni penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen pada triwulan II, karena belum menyelesaikan laporan refocusing APBD 2020 dengan lengkap dan benar serta laporan penanganan penyebaran COVID-19.
"Penundaan transfer DAU sebesar 35 persen dari pemerintah pusat itu, tentunya akan berdampak terhadap keberlangsungan roda pemerintahan daerah. Sebab, sebagian besar DAU digunakan untuk belanja pegawai," kata Hadi Prianto di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Ia merinci, DAU APBD Kabupaten Situbondo tahun 2020 sebesar Rp840 miliar, dan dari jumlah tersebut Rp715 miliar di antaranya untuk belanja pegawai.
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya sanksi penundaan tranfer Dana Alokasi Umum 35 persen dapat melemahkan kekuatan fiskal keuangan pemerintah daerah.
"Dengan adanya sangsi penundaan 35 persen DAU tersebut bisa menyebabkan perkantoran tutup karena tak bisa lagi membayar rekening air dan listrik. Bahkan bisa jadi, Pemkab tak bisa lagi membayar gaji pegawai," ucapnya.
Hadi menyayangkan lambannya Pemkab Situbondo untuk menyelesaikan pelaporan refocusing atau penyesuaian APBD 2020 dan penanganan penyebaran COVID-19. Hingga saat ini, lanjut dia, DPRD belum melihat penggunaan anggaran lebih dari Rp25 miliar untuk penanganan COVID-19 itu.
"Kami meminta pemkab mematuhi ketentuan peraturan Menteri Keuangan maupun Menteri Dalam Negeri, agar tidak dikenakan sanksi. Oleh karena itu, DPRD sejak awal sudah mengajak pemkab dan Gugus Tugas membahas penyesuaian APBD 2020, utamanya peruntukan penggunaan dana COVID-19," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Penundaan transfer DAU sebesar 35 persen itu, sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2020, tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran Berjalan. (*)
35 persen penyaluran DAU Situbondo ditunda
Jumat, 15 Mei 2020 11:28 WIB