Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran hingga mencapai Rp479,4 miliar untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
Anggaran yang disediakan Pemkab Jember untuk percepatan penanganan COVID-19 sementara ini menjadi anggaran terbesar kedua secara nasional untuk tingkat kabupaten/kota, setelah Kota Makassar yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp749 miliar.
"Ibu Bupati setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri menyampaikan informasi bahwa anggaran untuk penanganan COVID-19 di Jember sementara ini nomor dua dan yang terbesar masih Kota Makassar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Penny Artha Medya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Rabu.
Menurutnya, Bupati Jember memberikan semangat dan berpesan hal tersebut baru awal pengalihan (refocusing) pertama dan aturan membolehkan melakukan pengalihan anggaran berkali-kali.
"Apabila dirasakan anggaran penanganan COVID-19 kurang, karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambah anggaran dengan refocusing yang kedua dan terpenting rakyat Jember sejahtera," tuturnya.
Selanjutnya BPKA didampingi Inspektorat Jember harus tepat dan cepat sesuai ketentuan dalam mencairkan anggaran tersebut dan harus maksimal, sehingga tidak boleh ragu untuk kepentingan rakyat.
"Besaran anggaran untuk penanganan wabah virus corona itu berasal dari belanja tidak terduga, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan," ujarnya.
Dari anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp479 miliar, secara rinci berasal dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp401 miliar, DBHCHT sebesar Rp45 miliar dan Rp32 miliar lebih berasal dari DAK fisik kesehatan.
"Persoalan yang dihadapi Pemkab Jember dalam rangka penyediaan anggaran untuk penanganan kondisi darurat non-alam itu merupakan pelaksanaan instruksi Mendagri," tuturnya.
Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.
"Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan COVID-19, sehingga tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada," ucapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengatakan proses realokasi dan refocusing anggaran karena semangat gotong royong semua OPD di lingkungan Pemkab Jember.
"Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran OPD-OPD di lingkungan Pemkab Jember dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar sudah dibelanjakan dan mulai didistribusikan," ujarnya.