Situbondo (ANTARA) - Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi menyatakan akan menyumbangkan gajinya selama empat bulan dari Januari hingga April 2020, untuk kepentingan percepatan penanganan wabah Corona Virus Disease 19.
"Saya pribadi prihatin kondisi saat sekarang. Melihat dampak penyebaran virus corona di Situbondo, baik secara medis maupun secara sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu saya memutuskan mendonasikan gaji saya selama empat bulan," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, mendonasikan gajinya selama empat bulan itu, sebagai upaya percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19, serta juga untuk membantu warga yang membutuhkan.
"Akibat COVID-19 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan saja, akan tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga perlu mendapat perhatian dari semua pihak," ujar Ketua Tim Koordinasi Satgas Penanggulangan COVID-19 Situbondo itu.
Oleh karena itu, Yoyok juga mengajak seluruh ASN untuk mendonasikan gajinya guna percepatan penanganan wabah COVID-29 di Situbondo.
"Pengusaha-pengusaha dan masyarakat yang juga memiliki rezeki juga bisa mendonasikannya untuk membantu percepatan penanganan COVID-19," katanya.
Wabup Yoyok optimistis penyebaran COVID-19 di Situbondo bisa segera berakhir, jika masyarakat mematuhi imbauan pemerintah, seperti menjaga kebersihan lingkungan, cuci tangan, jaga jarak sosial, di rumah saja bila tidak ada kepentingan yang mendesak.
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat Situbondo dapat menaati imbauan pemerintah, membatasi bepergian keluar rumah jika tidak mendesak," katanya.
Dari data Satgas Penanggulangan COVID-19 Situbondo mencatat, per Rabu, 1 April 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) bertambah menjadi 145 orang, dari sebelumnya 125 ODP.
Begitu pula jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah menjadi empat orang, dari sebelumnya tercatat dua orang. Sedangkan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 juga naik menjadi enam orang, dari sebelumnya lima orang. (*)
Wabup Situbondo sumbangkan gajinya untuk percepatan penanganan COVID-19
Kamis, 2 April 2020 19:28 WIB