Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengagalkan peredaran sebanyak 40 kilogram narkotika jenis tembakau gorila yang akan dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali, serta menangkap tiga tersangka berinisial N, G dan K.
"Kami telah mengamankan narkotika jenis tembakau gorila dan menangkap tiga tersangka. Mereka mengedarkan tembakau gorila ini di wilayah Jawa dan Bali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak di Surabaya, Senin.
Cornelis mengatakan, dari keterangan ketiga tersangka saat ini telah ditahan, mereka kerap mengedarkan tembakau gorila tersebut ke berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, Malang, dan Bali.
"Kemudian kami dapati keterangan bahwa salah satu tersangka sudah mengonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini, dan efek yang ditimbulkan saat pertama mengonsumsi adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila," ujarnya.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila.
Kemudian, polisi melakukan pemantauan selama tiga minggu dan melakukan penggerebekan saat seorang tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang (JNE) untuk mengirim tembakau gorila tersebut ke daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
"Saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram," kata Cornelis.
Cornelis mengatakan, tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat, yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh seseorang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli.
"Dari pengembangan dari tim kami, pihak kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi," katanya.
Cornelia mengungkapkan, tersangka saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imunitas sehingga tubuh kebal dari virus corona atau COVID-19.
"Tidak benar bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal COVID-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona," katanya.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.