Sidoarjo (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menilai jika kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020 akan menimbulkan persoalan bagi industri tembakau.
Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari, di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, mengatakan, kenaikan yang besar akan menimbulkan persoalan serius bagi industri pertembakauan serta menekan tingkat konsumsi dan akan menggerus produksi.
"Rencana kenaikan cukai rokok ini akan banyak merugikan petani tembakau, pengusaha rokok dan yang penting para buruh dan pekerja pabrik rokok," katanya dalam rembug pekerja dan buruh tembakau di Sidoarjo.
Dalam kegiatan itu, pihaknya meminta kepada pemerintah supaya tidak menaikkan besaran cukai yang direncanakan Kementerian Keuangan karena berefek domino terhadap pekerja, industri kecil menengah, pertembakauan serta petani tembakau.
"Kami mengerti pemerintah membutuhkan pemasukan yang lebih besar untuk membiayai keuangan negara yang memang dalam keadaan defisit. Kami setuju ada kenaikan cukai, tapi besarannya yang kami tidak setuju. Kami harapkan kenaikannya berkisaran sekitar 12 sampai 15 persen," katanya melalui keterangan tertulis.
Juga baca: Lakpesdam NU ajak pemerintah kembangkan inovasi tembakau
Juga baca: Kenaikan cukai rokok tinggi akan berimbas pada petani tembakau
Juga baca: Masyarakat sipil gelar aksi damai dukung Menkeu naikkan cukai rokok
Oleh karena itu, DPP PKB akan terus memperjuangkan hal itu melalui lewat wakil-wakilnya dan berkomitmen memperjuangkan nasib petani tembakau, pekerja rokok dan pengusaha rokok.
"Dampak buruknya akan terjadi kenaikan harga jual rokok eceran sebesar 35 persen, dengan kenaikan itu maka konsumsi rokok dipastikan akan berkurang drastis. Kalau konsumsi rokok berkurang maka perusahaan pabrikan rokok akan mengurangi tenaga kerja dan akan mengurangi pembelian tembakau dari petani, jika kalaupun laku harganya buruk," katanya.
Menurutnya, secara nasional sebaran lahan tembakau yang potensial berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
"Dalam konteks Jawa Timur, sebaran lahan penanaman tembakau berada di Kabupaten Jember, Bondowoso, Probolinggo, Lamongan, Bojonegoro, Malang, Magetan, Pacitan dan Pulau Madura, dan lain-lain," katanya.
Menurut data Kementerian Perindustrian, ekspor produk tembakau dari Indonesia pada tahun 2018 naik menjadi 931 juta Dollar Amerika atau naik 2,97 persen dibandingkan capaian ekspor tahun 2017 yang nilainya sebesar 904 juta Dollar Amerika.
Sementara itu, penerimaan cukai rokok tahun 2018 tumbuh 4,08 persen menjadi Rp153 triliun. Penerimaan cukai rokok tersebut sebanding dengan 95,8 persen terhadap keseluruhan penerimaan cukai nasional.
Di Jawa Timur, pada tahun 2018 produksi tembakau Jawa Timur mencapai 130 ribu ton dari total 114 ribu hektar. Pada tahun 2019, tingkat produktivitas tersebut diprediksi naik mengingat musim kemarau tahun ini lebih panjang. (*)
PKB nilai kenaikan cukai rokok bisa timbulkan persoalan industri tembakau
Minggu, 22 September 2019 19:27 WIB