Lumajang (ANTARA) - Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berinisial AW (26) asal Kabupaten Sampang, Madura yang memiliki sebanyak 77,7 gram sabu-sabu.
"Tim Cobra Polres Lumajang menangkap AW di rumah MT di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, dengan membawa satu poket plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 77,7 gram," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Kamis.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah Polres Lumajang dengan barang bukti lebih dari 70 gram, sehingga Satreskoba Polres Lumajang akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Diduga tersangka AW terkait dengan jaringan Sokobanah - Sampang yang diungkap Polda Jatim dengan barang bukti 50 kg narkotika jenis sabu-sabu dengan nilai Rp74 milliar di beberapa lokasi tempat kejadian perkara," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, Polres Lumajang akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim, BNNP Jatim dan BNNK Lumajang untuk mengungkap jaringan besar di balik tertangkapnya AW di Lumajang.
"Kemungkinan AW merupakan jaringan Sokobanah yang baru saja diungkap oleh Polda Jatim dengan jumlah barang bukti yang fantastis, sehingga kami akan mengembangkan kemungkinan masih adanya pengedar lainnya yang masuk dalam sindikat tersebut," katanya.
Sementara Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut sesuai perintah kapolres, sehingga polisi terus mengejar siapa pengedar di atasnya dan juga pembeli narkoba dari tersangka AW.
"Tidak ada kompromi bagi narkoba, sehingga akan kami ungkap semua jaringan narkoba di Lumajang hingga bandar besarnya karena ancaman bahaya narkoba merusak generasi muda," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka AW dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga: Tiga polisi terlibat peredaran narkoba di Sampang
Baca juga: Polisi ungkap pengendalian peredaran narkoba dari Madura (Video)
Polres Lumajang tangkap pengedar narkoba diduga jaringan Sampang
Kamis, 15 Agustus 2019 19:49 WIB
Diduga tersangka AW terkait dengan jaringan Sokobanah - Sampang yang diungkap Polda Jatim