Ngawi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, agar berhati-hati dan menghindari korupsi dalam menjalankan tugasnya menggunakan anggaran pemerintah.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono di Ngawi, Rabu, mengatakan penekanan untuk menghindari korupsi tersebut disampaikan KPK dalam kegiatan "roadshow" "Bus KPK 2019, Jelajahi Negeri Bangun Antikorupsi" yang berlangsung di Ngawi selama dua hari pada 25-26 Juni 2019.
"Dalam kegiatan ini, semua penyelenggara negara di Ngawi mulai dari bupati, wakil bupati, anggota DPRD, OPD, camat, hingga kepala desa mendapat edukasi untuk menghindari dan mencegah tindak pidana korupsi," ujar Bupati Budi yang akrab disapa Kanang kepada wartawan.
Ia berharap jajarannya bisa mengambil manfaat dari program "Bus KPK Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi" tersebut.
"Semoga, apa yang disajikan ini bisa memberikan manfaat yang luar biasa, sehingga kita bisa sama-sama bersih dari korupsi," kata Bupati Kanang.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum menemukan hal yang signifikan untuk ditindaklanjuti KPK di Ngawi. Hal itu didukung adanya penandatanganan kesepakatan dengan KPK terkait kegiatan "monitoring" dan evaluasi anggaran Pemkab Ngawi sejak tahun 2016, sehingga semua program kerjanya dikomunikasikan dengan KPK.
"Saya kira kalau untuk Ngawi, sampai saat ini belum ada laporan yang signifikan. Meski demikian para penyelenggara negara di Ngawi harus tetap hati-hati dan amanah," ungkap Agus saat berada di Ngawi.
Menurut dia, tugas KPK adalah "bersih-bersih" tentang praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara. Di tingkat daerah, penyelenggara negara mencakup bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan DPRD.
Ia mengemukakan, sepanjang tahun 2018, terdapat 26 kepala daerah ditangkap KPK karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan di Ngawi tersebut, pihaknya buka-bukaan terkait keberhasilan lembaganya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama ini. Dia menyebut OTT yang dilakukan jajarannya adalah dasar utamanya dari laporan masyarakat.
"Tidak mungkin KPK tiba-tiba memonitor seseorang jika tidak ada laporan lebih dulu. Setelah ada laporan akan ditindaklanjuti," kata dia.
Laporan dugaan korupsi itu biasanya datang dari orang dekat pejabat. Biasanya, lanjut dia, pelaporan itu terjadi setelah orang dekat tersebut merasa dikecewakan.
Pria asli Magetan itu menambahkan, kalangan DPRD juga tidak sedikit yang tersandung korupsi. Sebab, meski bukan kuasa pengguna anggaran, legislatif memiliki peran menyetujuinya.
Seperti diketahui, kegiatan Bus KPK Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi di Ngawi berlangsung dua hari yakni 25-26 Juni 2019. Selama di Ngawi, terdapat sejumlah acara yang dilakukan, di antaranya sosialisasi gratifikasi bagi aparatur pemerintah daerah, pelayanan publik, serta kegiatan bermain (play day) untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada anak-anak.
"Roadshow" Bus KPK Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi sesuai rencana akan singgah di 28 kota/kabupaten di Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Setelah Ngawi, bus KPK akan menuju Kota Madiun pada 28-30 Juni 2019.
KPK ingatkan penyelenggara negara di Ngawi jangan korupsi
Rabu, 26 Juni 2019 22:55 WIB