Surabaya (ANTARA) - Ratusaan warga rela antre mengurus form pindah pilih (A5) agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2017 di kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Aditiyawarman Kota Subaya, Selasa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengatakan perpanjangan pengurusan form A5 mulai 1-10 April 2019 atau sampai H-7 pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April 2019 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Dalam putusan itu disebutkan, bahwa perpanjangan waktu untuk mengurus form A5 hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu saja," katanya.
Menurut dia, ada empat kriteria yang diamanatkan dalam putusan MK yakni orang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Bagi yang bertugas pada saat pemungutan suara bisa dibuktikan dengan surat tugas," katanya.
Hanya saja tidak semua warga yang datang ke KPU Surabaya bisa mengurus A5 karena tidak termasuk dalam kriteria. Banyak di antara mereka yang kurang paham dengan kriteria yang dimaksud dalam putusan MK itu.
Seperti halnya warga yang mengurus form A5 sebagian besar mengaku adalah pekerja yang tetap bertugas saat pencoblosan. Hanya saja, mereka tidak bisa mengurus form A5 karena tugas yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Adapun yang dimaksud sedang bertugas itu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas pemilu, dan penjaga Tempat Pemngutan Suara (TPS).
"Tadi saya urus A5, tapi kata petugas tidak bisa karena tidak masuk kriteria. Padahal KTP saya Surabaya, cuma kerja saya di Yogyakarta," kata Imam, salah seorang pekerja swasta yang bekerja di Yogyakarta yang harus pulang dengan kecewa.
Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) ditetapkan jumlah pemilih di Kota Surabaya sebanyak 2.131.756 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.090.234 pemilih dan perempuan berjumlah 1.090.234 pemilih yang tersebar di 31 Kecamatan, 154 Kelurahan, dan 8.146 TPS. Adapun Rekapitulasi DPTHP-3 tidak mengalami perubahan dari DPTHP-2. (*)
Ratusan warga antre urus A5 di KPU Surabaya
Selasa, 9 April 2019 14:38 WIB
Dalam putusan itu disebutkan, bahwa perpanjangan waktu untuk mengurus form A5 hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu saja