Surabaya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Jatim mengimbau warga Kota Pahlawan itu agar melakukan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri atau daring di rumah dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
"Mulai Senin (16/3) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, diimbau untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing via daring," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Sabtu.
Agus mengatakan kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui laman www.klampid.disdukcapilsurabaya.id.
Pada laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan, mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan hingga akta perceraian.
"Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di kecamatan atau kantor Siola (Mal Pelayanan Publik)," ujarnya.
Menurut dia, dengan cara seperti ini juga akan memberikan manfaat kepada warga Surabaya, misalnya menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara dan kemacetan serta dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.
Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, lanjut dia, maka warga dapat bertanya dengan menghubungi call center Dispendukcapil Surabaya di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau sosial media Instagram @dispendukcapil.sby.
Bahkan, kata Agus, produk layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga dikirimkan di kelurahan (KTP Elektronik, Akta Kelahiran dan Akta Kematian) dan kecamatan (KK dan Surat Keterangan Pindah Keluar Kota).
"Sehingga warga nanti tak perlu harus datang ke kantor Siola. Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola," kata Agus.
Tak hanya itu, Agus menyebut, untuk produk layanan legalisir juga dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon dari rumah masing-masing. Di laman Klampid tersebut, juga terdapat menu layanan legalisir.
"Kami membuat layanan tanda tangan digital untuk legalisir sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola," katanya.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mengetahui progres layanannya sudah selesai atau belum, bisa dengan men-scan QR Code yang ada di e-Kitir atau dengan mengunduh aplikasi Surabaya e-ID di playstore.
Menurut dia, cara ini juga berlaku bagi warga yang ingin mengetahui sampai di mana perjalanan dokumen hasil pelayanan adminduk.
"Kualitas pelayanannya sama, tidak ada perubahan kualitas pelayanan kita. Cuman bedanya saja orangnya tidak perlu datang," katanya.
Antisipasi COVID-19, warga Surabaya diimbau urus administrasi kependudukan secara daring
Sabtu, 14 Maret 2020 17:55 WIB