Gresik, Jawa Timur (ANTARA) - Perpanjangan aturan pindah pilih hingga sepekan menjelang pemilu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 20/PUU-XVII/2019, tidak akan mengubah pedoman awal KPU Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam menjalankan mekanisme pendataan pemilih di wilayah itu, kata pejabat KPU setempat.
"Secara umum, dampak perpanjangan akan semakin meningkatkan jumlah DPTb atau semakin banyak, namun tidak akan mengubah pedoman awal, yakni jumlah DPT yang ada ditambah 2 persen," kata Komisioner KPU Gresik Divisi Data dan Teknis, Abdullah Sidiq Notonegoro di Gresik, Selasa.
Ia mengatakan, pedoman awal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dan untuk keberadaan surat suara akan disesuaikan dari asal pemilih.
"Untuk DPTb nantinya tidak akan mendapatkan surat suara penuh di Gresik, sebab akan kami lihat dulu dia berasal darimana," ucap Sidiq.
Sebelumnya, keputusan pindah pilih terakhir jatuh pada tanggal 16 Maret 2019 atau 30 hari menjelang coblosan.
Namun, perkembangan terbaru, MK memutuskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 poin ketiga ada perubahan, untuk kondisi tertentu, diberi batasan paling lambat tujuh hari menjelang pemilu.
Selain itu, MK juga menimbang bahwa keberadaan KTP, paspor atau identitas lain untuk menggunakan hak memilih adalah solusi terhadap masalah tidak terdaftarnya pemilih dalam DPT.
Sehingga pada saat yang bersamaan penggunaan identitas tersebut menjadi cara lain untuk menyelamatkan hak memilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
Hal ini, sesuai dengan Undang-undang bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus.
Sementara itu, pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Gresik diikuti sebanyak 927.045 pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya sebanyak 465.833 pemilih laki-laki dan 461.212 merupakan perempuan, dengan total 3.654 tempat pemungutan suara (TPS) di 18 kecamatan.