Surabaya (ANTARA) - Sejumlah warga menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 Kota Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga.
"Ada surat dari Pemkot Surabaya yang tertulis IPT (Izin Pemakaian Tanah) diblokir dan diminta menyerahkan tanah dalam keadaan kosong," kata Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah Mahrus Ichsan kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong.
"Padahal di tanah itu sudah dibangun masjid sejak bertahun-tahun. Bahkan Shalat Idul Fitri juga digelar di situ," katanya.
Apalagi yang meresmikan Masjid Raudlatul Falah tersebut pada 21 Agustus 2011 adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Bahkan, lanjut dia, rencananya Yayasan Raudlatul Falah akan membangun tempat pendidikan di area tersebut. Namun dengan adanya surat pencabutan IPT tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah apakah masjid yang berada di lokasi tersebut juga ikut dikosongkan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur juga menyesalkan lahan yang telah dibangun masjid sejak lama dan sebagian untuk lahan parkir itu harus dikosongkan semua karena mau diubah fungsi.
Padahal resume Rapat Dinas Pemuda Olahraga Kota Suranbaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudotul falah) Tahun Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain.
"Ini masalahnya sudah lama, tapi kok tahun ini ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapatnya," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah membatalkan suratnya tersebut karena masjid tersebut masih digunakan warga setiap harinya. Adapun yang bisa membatalkan surat itu adalah pihak yang menerbitkan surat secara hukum yakni dinas pengelolaan bangunan dan tanah.
"Dengan dalih apapun ini menyakitkan umat muslim," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia berharap ada solusi yang bijak dari Pemkot Surabaya terkait hal ini. "Jangan sampai masalahnya memuncak dan ada gerakan. Mumpung ini warga masih bisa diajak bicara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT. Ekawati Rahayu belum berkenan memberikan pernyataan karena saat dikonfirmasi masih ada rapat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penggunaan IPT tersebut. Namun, lanjut dia, jika lahan tersebut sudah terbangun masjid, maka IPT bisa dicabut asalkan masjid dikelola oleh warga bukan yayasan lagi.
"Tentunya itu atas permintaan warga. Warga harus mengajukan permohonan dengan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya," katanya. (*)
Warga Surabaya sesalkan alih fungsi Masjid Raudlatul Falah jadi lapangan olahraga
Kamis, 14 Maret 2019 16:46 WIB
Ini masalahnya sudah lama, tapi kok tahun ini ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapatnya