Kediri (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Jawa Timur, mengajak media ikut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat serta tidak terpengaruh berita hoaks.
"Kami mengajak media ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan tahapan pemilu. Media bisa menyampaikan aturan dan yang kedua media bisa menyampaikan dugaan pelanggaran yang harus kita kaji apakah itu bisa ditindak lanjuti atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansyur di Kediri, Sabtu.
Ia mengungkapkan, peran media di cukup penting. Masyarakat dapat mendapatkan berbagai macam informasi dari media. Bahkan, media juga sumber inspirasi bagi pemegang kebijakan untuk mengambil keputusan terbaik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan selama tahapan kampanye Pemilu 2019, bawaslu telah menangani tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari 17 kabupaten dan kota di Jatim. Selain itu, juga terdapat putusan tentang kampanye di media karena dilakukan di luar jadwal.
"Ada beberapa kampanye di media yang kami putus, karena melakukan di luar jadwal. Misalnya Pamekasan, Ponorogo, Batu, Sampang. Itu kami beri putusan peserta dikurangi masa kampanye tiga hari, karena itu soal administrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk laporan tentang politik uang hingga kini belum ada ada laporan. Begitu juga dengan aduan terkait dengan berita bohong atau hoaks di Jatim.
"Kalau ada yang terima uang dengan janji terselubung laporkan kejadianya. Hoaks juga sama, kampanye hitam itu tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan fitnah, ujaran kebencian," kata dia.
Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Surya Kediri. Selain dihadiri dari media, kegiatan tersebut juga dihadiri dari perwakilan Pemkot Kediri, bawaslu kecamatan, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (*)
Bawaslu Kediri Ajak Media Berpartisipasi Awasi Pemilu 2019
Sabtu, 23 Februari 2019 19:10 WIB
Kami mengajak media ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan tahapan pemilu. Media bisa menyampaikan aturan dan yang kedua media bisa menyampaikan dugaan pelanggaran yang harus kita kaji apakah itu bisa ditindak lanjuti atau tidak