Kediri (Antaranews Jatim) - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan atas pencabutan dua pasal dalam pemilihan perangkat desa di di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Seleksi dan Pengangkatan Perangkat Desa di kabupaten ini yang dinilai bertentangan dengan putusan di atasnya.
"MA akhirnya mengabulkan judicial review atau uji materi yang diajukan para kepala desa di Kabupaten Kediri terhadap Pasal 9 dan Pasal 11 Perda Nomor 5 Tahun 2017 Kabupaten Kediri," kata Saivol Virdaus, salah satu tim kuasa hukum perangkat desa di Kediri, Jawa Timur, Sabtu.
Saivol mengatakan dikabulkannya uji materi itu karena kewenangan kepala desa terkait pengisian dan pengangkatan perangkat desa selama ini dinilai diambilalih oleh Pemkab Kediri bertentangan dengan UU atau peraturan desa di atasnya yakni UU tentang Desa.
Namun, dengan dikabulkannya kini kewenangan itu telah dikembalikan secara penuh kepada kepala desa, karena mereka mempunyai kewenangan atribusi yang langsung diberikan oleh UU terkait dengan pengisian dan pengangkatan perangkat desa.
Dalam putusan uji materi itu dua pasal yang didugat dan telah dikabulkan MA itu yakni Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaa, Pasal 66 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b Permendagri 83/2015.
"Dengan adanya putusan ini maka Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2), Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa tidak berlaku lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan isi pasal yang dihapus dan dibatalkan adalah Pasal 9 (1), pemerintah daerah membentuk tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat kabupaten, dan (2) tim sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Sedangkan, Pasal 11 ayat (2) dalam pembuatan soal ujian bagi calon perangkat desa tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka pemerintah daerah di Kabupaten Kediri tidak diperbolehkan lagi membentuk tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa tingkat kabupaten," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan pembuatan soal ujian dan koreksi menjadi kewenangan penuh dari tim pengisian, pengangkatan perangkat desa yang dibentuk kepala desa.
Untuk ke depan, Saivol mengatakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa menjadi kewenangan penuh dari tim pengisian dan pengangkatan perangkat desa yang dibentuk oleh kepala desa.
Ashari, dari relawan SB Kediri mengatakan pemerintah daerah harus secepatnya melakukan sosialisasi terkait dengan hasil putusan MK ini, sehingga perangkat desa tidak melakukan kesalahan dalam membuat keputusan.
"Kami mendesak agar secepatnya dilakukan sosialisasi putusan MA itu pada seluruh jajaran dan seluruh kepala desa agar ke depan dalam proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa bisa berjalan sesuai dengan aturan," kata Ashari.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan mengatakan terkait dengan hasil uji materi MA terhadap perda perangkat desa, hingga kini pemda belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi.
Namun, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yang menjadi hasil keputusan uji materi tersebut dan akan sangat mendukung apabila kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada kepala desa dengan fasilitasi dari Camat dimana hal tersebut sesuai dengan konsep awal pengajuan raperda tentang perangkat desa ini, yang berdasarkan ketentuan yang ada pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah diuubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015".
"Terkait hasil uji materi MA terhadap perda perangkat desa, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi. Namun pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yag menjadi hasil keputusan uji materi tersebut," kata Krisna. (*)
Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan Pencabutan Dua Pasal dalam Pemilihan Perangkat
Sabtu, 27 Oktober 2018 23:04 WIB
Dengan adanya putusan ini maka Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2), Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa tidak berlaku lagi,