Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar selama periode Janiari – Agustus 2018 telah menindak 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal selama Januari-Agustus 2018. Satu dari 10 WNA yang ditindak itu dideportasi ke negara asalnya.
Kasi Komunikasi Sarana Informasi Kanim Kelas II Blitar Iwan Hernanda mengatakan jika seorang diantara WNA yang ditindak tersebut merupakan warga negara Myanmar.
“Kami tindak karena dia tidak memiliki paspor dan izin tinggal. Dia juga diduga sebagai pengungsi dan saat ini sudah dipindahkan ke Rumah Detenasi Imigrasi Surabaya sejak Januari 2018,” jelasnya
Lanjut Iwan, selain WNA asal Myanmar, Ada pula 2 orang warga negara Jerman, 1 orang warga negara Italia, dan 2 orang warga negara Thailand.
“Mereka over stay dan hanya dikenakan kewajiban membayar biaya beban.
Sedangkan 1 orang warga negara Pantai Gading terpaksa kami kenakan pelanggaran pidana lantaran tidak bisa menunjukan paspor dan dokumen keimigrasian. Dan kini yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Blitar dan kini prosesn persidangannya masih berjalan.” Terang Iwan.
Selain itu, tim pengawasan orang asing (TIMPORA) Kanim Blitar juga sempat mengamankan seorang warga negara Rusia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yang kemudian telah dideportasi pada 6 Juli 2018 lalu melalui Bandara Juanda.
“WNA asal Rusia kami amankan saat ikut kampanye Pilkada di Tulungagung. Dia menyalahi izin tinggal. Karena Izin tinggalnya kunjungan, tapi menetap lama di Tulungagung. Juli lalu sudah kami deportasi ke negaranya,” ungkap Iwan.
Iwan juga mengatakan jika pihaknya juga sempat menindak seorang warga negara Jepang. “Dia tidak bisa menunjukan paspor dan dokumen keimigrasian, dan kini juga sudah diambil tindakan deportasi dan dimasukkan ke daftar cegah tangkal (Cekal),” tegasnya.
Iwan menambahkan, jika Kanim Kelas II Blitar terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Misalnya, dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan membuat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
“Kami telah membentuk 27 Timpora di tingkat kecamatan. Targetnya, membentuk 47 Timpor di tingkat kecamatan. Seperti sekarang, kami mensosialisasikan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) ke masyarakat. Kegiatan ini bagian mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di Blitar,” tandas Iwan.
Selain itu, Kanim Kelas II Blitar juga telah menyusun standar pelayanan. Selain itu Kanim Kelas II Blitar, menjadi salah satu unit pelaksanaan teknis dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang ditunjuk untuk pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. (*)
Imigrasi Blitar Hingga Agustus Tindak 10 WNA
Selasa, 28 Agustus 2018 14:16 WIB