Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan menyiapkan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap salah seorang anggotanya yang belum lama lalu diinformasikan tertangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
"Sanksi disiplin dari saya tegas, yaitu pecat," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Anggota polisi yang dimaksud berinisial AF, yang sehari-harinya bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Sektor Tenggilis Surabaya.
Polisi berpangkat Brigradir itu diciduk petugas menindaklanjuti penangkapan dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial H dan D, yang mengaku membeli barang haram tersebut dari AF.
Polisi menangkap H dan D sekitar dua minggu yang lalu dengan barang bukti sisa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Pengakuan keduanya yang menyatakan membeli sabu-sabu tersebut dari Brigadir AF diperkuat dengan bukti rekaman percakapan di telepon seluler, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap oknum polisi itu.
Menurut Kombes Pol Rudi, sampai sekarang AF masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
"Kalau hasil pemeriksaan nanti menyatakan benar-benar terbukti terlibat dalam kasus narkoba, tindakan tegas tentu pemecatan. Kami tidak butuh polisi yang seperti itu. Masih ada 3 ribu anggota polisi lainnya di Polrestabes Surabaya yang mau bekerja di jalan yang benar," ucap mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumetera Selatan itu. (*)