Situbondo (Antaranews Jatim) - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan menggugat manajemen RSUD Abdoer Rahem Situbondo karena pelaksanaan psikotes bagi bacaleg dinilai tidak profesional hingga menyebabkan berkas sejumlah bakal calon legislatif dikembalikan oleh KPU setempat.

"Pelaksanan psikotes di rumah sakit milik Pemkab Situbondo tersebut sangat tidak profesional dan akibatnya hasil psikotes yang tidak jelas tersebut sangat merugikan sejumlah bacaleg dari PDI Perjuangan," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Situbondo Narwiyoto di Situbondo, Jumat.

Ia menjelaskan, sejumlah bacaleg dinilai belum memenuhi syarat (BMS) karena hasil psikotes yang diterimanya dari rumah sakit tidak jelas dan di dalam surat hasil psikotes disebutkan "masih memerlukan pemeriksaan jiwa lanjutan dan observasi tambahan".

Namun demikian, lanjut dia, setelah PDIP Situbondo melakukan konfirmasi melalui surat tertulis, pihak rumah sakit justru memberikan penjelasan membingungkan dan menyatakan bahwa yang dimaksud masih memerlukan pemeriksaan jiwa lanjutan dan observasi tambahan itu belum digolongkan sedang mengalami gangguan jiwa atau memiliki gangguan jiwa.

Ada tiga kategori hasil psikotes dari RSUD Abdoer Rahem, katanya, yaitu tidak ditemukan gangguan jiwa yang nyata dan ditemukan tanda-tanda gangguan jiwa yang nyata, serta masih memerlukan pemeriksaan jiwa lanjutan dan observasi tambahan.

"Pada poin ketiga tersebut sangat membingungkan, saat kami menemui Direktur RSUD Abdoer Rahem menyebutkan maksud poin ketiga belum digolongkan sedang mengalami gangguan, padahal akibat hasil psikotes tersebut sejumlah berkas bacaleg PDIP dikembalikan KPU karena dinilai belum memenuhi syarat," ucapnya.

Menurut Narwiyoto, hasil psikotes di rumah sakit "plat merah" itu sangat janggal karena masih multitafsir dan membuat sejumlah bacaleg PDIP sangat dirugikan secara materiil maupun imateriil.

"Kami sudah mencari perbandingan hasil psikotes ke rumah sakit lain di luar daerah, hasilnya sangat jelas karena hanya ada dua pilihan yaitu menyatakan sehat rohani atau mengalami gangguan jiwa," katanya.

Ia menambahkan, setiap pemohon (bacaleg) harus membayar biaya psikotes Rp180 ribu rupiah dan sesuai ketentuan pelaksanaan psikotes ?dilakukan dengan dua cara, yaitu tes tulis dan tes wawancara.

"Namun di RSUD Abdoer Rahem hanya dilakukan tes tulis, oleh karena itu kami mengajak Bacaleg dari Partai lain yang merasa dirugikan untuk bergabung dengan PDIP menggugat pihak rumah sakit," ujarnya.

Sementara Direktur RSUD Abdoer Rachem Situbondo dr Tony Wahyudi belum bisa dikorfirmasi, karena saat mencoba menghubungi melalui pesan singkat juga belum mendapatkan jawaban. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026